IDENTIFIKASI PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
Laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan Medan, Mei 2021
IDENTIFIKASI PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN
KAYU
Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Taricha Audrey N 191201001
M.Afif
Alfaritsy 191201002
Rahmat Afandi 191201005
Putri Armenia
Urelia 191201006
Angelius Nababan 191201145
Samuel J P Sianipar 191201181
Kelompok 1
HUT 4A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan kasih sayang karunia Nya penulis dapat menyelesaikan laporan praktikum ekonomi sumberdaya hutan ini dengan baik. Laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan sebagai syarat masuk Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab Praktikum Ekonomi
Sumberdaya Hutan yaitu Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si., karena telah memberikan
materi dengan baik dan benar. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada
asisten yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama penulis mengikuti
kegiatan praktikum.
Penulis menyadari bahwa
laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik
dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi laporan ini akan sangat
penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
Medan, Mei 2021
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR..................................................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................................................. ii
PENDAHULUAN
Latar Belakang...................................................................................................................................... 1
Tujuan................................................................................................................................................... 2
TINJAUAN PUSTAKA
METODE PRAKTIKUM
Waktu dan Tempat................................................................................................................................ 6
Alat dan Bahan...................................................................................................................................... 6
Prosedur Praktikum.............................................................................................................................. 6
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil...................................................................................................................................................... 7
Pembahasan.......................................................................................................................................... 7
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan........................................................................................................................................... 9
Saran..................................................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hutan
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepadakita bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang
tak ternilai harganya yang patut kita disyukuri. Oleh sebab itu, karunia yang
diberikan-Nya harus diurus dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sebagai
perwujudan rasa syukur kita kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keberadaan hutan
memiliki arti penting sebagai sumberdaya hayati yang dimanfaatkan baik secara
langsung maupun tidak langsung guna memenuhi hajat hidup orang banyak. Oleh
sebab itu, hutan mendapat perhatian khusus terutama dalam pengelolaan dan
pemanfaatan hutan nya sehingga diharapkan dapat dinikmati seoptimal mungkin
dengan tetap mengacu pada pemanfaatan yang lestari. Pemanfaatan hutan yang
kurang bijaksana dengan mengabaikan aspek aspek pemanfaatan hutan yang ber kesinambungan
dapat mengurangi fungsi hutan (Batubara dan Odding, 2017).
Indonesia merupakan salah
satu negara pemilik hutan terbesar di dunia dengan luas kawasan hutan sebesar
120,7 juta ha.Namun, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir terjadi deforestasi
yang disebabkan oleh kegiatan manusia diantaranya illegal logging, kebakaran
hutan dan lahan, serta konflik kepentingan yang tidak lagi mempertimbangkan
kelestarian lingkungan. Kondisi tersebut menyebabkan semakin menurunnya pasokan
kayu, sehingga perlu dilakukan upaya pengelolaan hutan salah satunya adalah
dengan meningkatkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK). HHBK memberikan
manfaat multiguna bagi masyarakat, khususnya masyarakat lokal di sekitar hutan.Nilai
ekonomi yang dihasilkan dari pemanfaatan HHBK jauh lebih besar dari kayu dan
tidak menyebabkan kerusakan hutan, sehingga tidak akan mengakibatkan hilangnya
fungsi-fungsi dan nilai jasa dari hutan(Iqbal dan Septina,2018).
Hutan rakyat yang
dikembangkan dengan pola agroforestri akan memberikan hasil tidak hanya kayu
saja melainkan juga buah-buahan, pangan, obat-obatan, bambu, tanaman industri
dan lain sebagainya, ini semua tergabung dalam kelompok hasil hutan bukan kayu
(HHBK). Banyaknya jenis tanaman penyusun hutan rakyat yang tergabung dalam
kelompok HHBK ini dapat berdampak terhadap jangka waktu penerimaan. Adanya pengaturan
waktu penerimaan pendapatan ini sangat menguntungkan petani karena dapat
memenuhi kebutuhan yang rutin. Selain itu keberadaan HHBK ini memberikan
manfaat sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan untuk seluruh lapisan
masyarakat. Namun sayangnya keberadaan HHBK ini masih belum dimanfaatkan secara
maksimal, kalaupun pemanfaatan HHBK dilakukan secara maksimal itu hanya terjadi
pada jenis-jenis tertentu saja oleh karena itu HHBK ini sifatnya masih lokal.
Dengan adanya Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) ini diharapkan mampu menunjang
pertumbuhan nilai ekonomis, sosial, dan budaya demi kesejahteraan masyarakat
yang tinggal disekitaran hutan(Diniyati dan Achmad, 2015).
Salah satu hasil hutan bukan kayu yaitu Buah pohon Petai yang merupakan kelompok buah buahan hasil hutan yang memiliki Petai (Parkia speciosa) merupakan sayuran yang umum dikonsumsi di Asia Tenggara, khususnya Indonesia, Malaysia, Thailand dan Filipina. Petai memiliki nama yang berbeda di beberapa negara, misalnya “petai” di Indonesia dan Malaysia, “sataw” di Thailand, dan “nejirefusamame” di Jepang . Pada tahun 2014, produksi petai mencapai 230.401 ton dengan kontribusi 1,93% dari seluruh sayuran yang diproduksi di Indonesia. Pulau Jawa merupakan daerah yang paling banyak memproduksi petai, diikuti oleh Sumatera dan Kalimantan. Saat musim panen tiba, ketersediaan petai cukup banyak dan dapat dengan mudah ditemukan, baik di pasar tradisional maupun swalayan. Petai biasanya dijual langsung dalam bentuk buah atau sudah dikupas dalam keadaan segar. Pada umumnya, bagian petai yang dikonsumsi adalah bijinya, meskipun di negara lain terkadang kulit petai diolah menjadi makanan. Di Indonesia, masyarakat mengonsumsi petai hanya bagian bijinya saja dan kulitnya sebagai herbal alami(Angelina et al., 2018).
Tujuan
Adapun tujuan dari praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu” ini adalah untuk dapat mengetahui apa saja manfaat dari hasil hutan bukan kayu
baik itu barang maupun jasa.
TINJAUAN PUSTAKA
Hasil hutan bukan kayu merupakan sumberdaya alam yang
masih banyak terdapat di Indonesia dan keberadaannya dimanfaatkan sebagai mata
pencaharian oleh masyarakat. Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.35/Menhut-II/2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu dinyatakan hasil hutan bukan
kayu adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan
dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. Hasil hutan bukan kayu meliputi rotan, bambu,
getah, daun, kulit, buah dan madu serta masih banyak lagi. Jenis tumbuhan
tersebut beberapa diantaranya bahkan memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi
bila dijadikan prosuk olahan. Beraneka ragam jenis hasil hutan bukan kayu dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat di sekitar hutan. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
oleh masyarakat yang berada di sekitar hutan Desa Minanga III di Kabupaten
Minahasa Tenggara mendapatkan lebih dari 20 produk yang dimanfaatkan oleh
masyarakat. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dengan pola yang baik serta
pembinaan dari instansi kehutanan dapat mengurangi kegiatan penebangan liar
oleh masyarakat (Nono et al., 2017).
Secara ekologis HHBK tidak memiliki perbedaan fungsi dengan hasil hutan
kayu, karena sebagian besar HHBK merupakan bagian dari pohon. Istilah Hasil
Hutan Non Kayu semula disebut Hasil Hutan Ikutan merupkan hasil hutan yang
berasal dari bagian pohon-pohon ataupun tumbuh-tumbuhan yang memiliki sifat
khusus yang dapat menjadi suatu barang yang diperlukan oleh masyarakat, dijual
sebagai komoditi ekspor atau sebagai bahan baku untuk suatu industri.
Pemanfaatan sumberdaya hutan khususnya kayu masih mendominasi. Namun demikian,
Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) juga tidak dapat diabaikan begitu saja karena
HHBK menjadi salah satu peluang yang tepat untuk dikembangkan dan tentu saja dapat
mengurangi tingkat ketergantungan masyarakat terhadap hasil hutan kayu.
Beberapa tahun terakhir ini keberadaan dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
dipandang penting untuk terus dikembangkan mengingat produktivitas kayu dari
hutan alam semakin menurun (Salaka et al., 2012).
Pemanfaatan sumberdaya hutan khususnya kayu masih
mendominasi. Namun demikian, HHBK juga tidak dapat diabaikan begitu saja karena
HHBK menjadi salah satu peluang yang tepat untuk dikembangkan dan tentu saja
dapat mengurangi tingkat ketergantungan masyarakat terhadap hasil hutan kayu.
beberapa tahun terakhir keberadaan Hasil HutanBukan Kayu (HHBK) dipandang
penting untuk terusdikembangkan mengingat produktivitas kayu darihutan alam
semakin menurun. Perubahan paradigma dalam pengelolaan hutan kini cenderung
kepada pengelolaan kawasan(ekosistem) hutan secara utuhdan menuntut
diversifikasi hasil hutan selain kayu.HHBK dalam pemanfaatannya memiliki
keunggulan dibanding hasil kayu, sehingga HHBK memiliki prospek yang besar
dalam pengembangannya(Tang et al., 2019).
Adapun keunggulan HHBK dibandingkan
dengan hasil kayu adalah sebagai berikut: 1. Pemanfaatan HHBK tidak menimbulkan
kerusakan yang besar terhadap hutan dibandingkan dengan pemanfaatan kayu.
Karena pemanenannya tidak dilakukan dengan menebang pohon, tetapi dengan
penyadapan, pemetikan, pemangkasan, pemungutan, perabutan dll. 2. Beberapa HHBK
memiliki nilai ekonomi yang besar per satuan volume (gaharu). 3. Pemanfaatan
HHBK dilakukan olehmasyarakat secara luas dan membutuhkan modal kecil sampai
menengah. Dengan demikian pemanfaatannya dapat meningkatkan dari kesejahteraan
masyarakat dan usaha pemanfaatannya dapat dilakukan oleh banyak kalangan
masyarakat. 4. Teknologi yang digunakan untuk memanfaatkan dan mengolah HHBK
adalah teknologi sederhana sampai menengah. 5. Bagian yang dimanfaatkan, yaitu:
daun, kulit, getah, bunga, biji, kayu, batang, buah, dan akar cabutan. Dengan
demikian pemanfaatan HHBK tidak menimbulkan kerusakan ekosistem hutan
(Palmolina, 2014).
HHBK secara umum berperan tidak hanya pada aspek
ekologis, tetapi juga pada aspek ekonomis dan sosial budaya. Dari aspek
ekologis, HHBK merupakan bagian dari ekosistem hutan dan mempunyai fungsi dan
peran tertentu yang ikut menunjang keberlangsungan ekosistem tersebut. Dari
aspek ekonomis, HHBK dapat menjadi salah satu sumber penghasilan bagi
masyarakat maupun pemerintah. Sedangkan dari aspek sosial budaya, masyarakat
ikut dilibatkan dalam pemanfaatan dan pengelolaan HHBK, maka dapat menyerap
tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar sehingga dapat mengurangi angka
pengangguran. Salah satu keunggulan HHBK dibanding dengan hasil hutan kayu
adalah pemanfaatan dan pengolahannya membutuhkan modal kecil sampai menengah
serta dapat memanfaatkan teknologi yang sederhana sampai menengah. Dengan
demikian pemanfaatan HHBK dapat dilakukan oleh masyarakat secara luas jika
dibandingkan dengan hasil kayu yang pemanfaatannya cenderung menggunakan modal
yang cukup besar serta teknologi yang mahal (Salaka et al., 2012).
Masyarakat masih sangat bergantung dari hasil hutan,
dalam hal ini Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yakni madu hutan, gula aren, bambu,
porang/tire. Selain itu masyarakat Desa Labuaja memiliki permasalahan secara
teknis dalam hal pengelolaan ternak berupa sapi. Kolaborasi dalam pengelolaan
pakan ternak dan pemanfaatan HHBK sangat diperlukan guna mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat tanpa mengurangi fungsi ekologi hutan, terutama untuk
menjawab tantangan global dalam hal kebutuhan masyarakat. Nilai ekonomi yang
dihasilkan dari pemanfaatan HHBK jauh lebih besar dari kayu dan tidak
menyebabkan kerusakan hutan, sehingga tidak akan mengakibatkan hilangnya
fungsi-fungsi dari nilai jasa hutan (Mansur et al., 2018).
Salah satu jenis hasil hutan bukan kayu nabati yang dapat
dimanfaatkan adalah Madu (Apis dorsata), Enau (Arenga
pinnata), Sagu (Metroxylon sagu), Buah Tengkawang (Shorea
macrophylla) dan lain sebagainya. Jenis-jenis ini diproduksi menjadi bahan
olahan makanan dan minuman agar dapat digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Hasil hutan bukan kayu seperti Buloh Betung (Dendrocalamus asper backer),
Uwe Mataso, Uwe Welaan, Uwe Saga (Calamus caesius blume), Limpaso (Dicranopteris
linearis), Akar Bingkai, Daun Paripuk (Pandanus tectorius), Daun
Kulan, dan Daun Kernis digunakansebagai bahan untuk membuat kerajinan tangan.
Produk yang dihasilkan meliputi Tikar, Bidai, Topi, Bubu (perangkap ikan) dan
Keranjang. Masyarakat biasanya menggunakan bahan-bahan tersebut pada saat
menjelang musim panen padi dan menangkap ikan. Jenis hasil hutan bukan kayu
yang dimanfaatkan sebagai tanaman obat meliputi Bararan Kunus, Urat Lalamas,
Daun Papa, dan Kulit Rambean (Baccauera motleyana), dan Daun Salam (Polyanthum
myrtaceae). Potensi hasil hutan bukan kayu yang masih banyak di desa
tersebut membuat penduduk bebas mengambil dan mengelola pada saat membutuhkan.
Pengelolaan hasil hutan bukan kayu olehmasyarakat masih bersifat tradisional(Nono
et al., 2017).
METODE PRAKTIKUM
Waktu dan Tempat
Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul ”Identifikasi Pemanfaatan
Hail Hutan Bukan Kayu” dilaksanakan pada hari Kamis, 22 April 2021 pukul 10.00 – 11.50
WIB. Praktikum ini dilakukan secara daring melalui Google Classroom dan Google
Meet.
Alat dan Bahan
Adapun alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah pisau, gelas, blender, sendok, panci dan kompor.
Bahan yang digunakan dalam praktikum ini adalah kunyit, gula aren, garam, asam jawa dan air.
Metode
Praktikum
1.
Bersihkan kunyit, lalu blender sampai
agak halus.
2.
Rebus air bersama kunyit yang
sudah diblender
3.
Campurkan asam jawa, gula merah hingga benar – benar menyatu.
4.
Tambahka garam secukupnya.
5.
Segelas minuman kunyit asam pun siap dinikmati.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil
Adapun hasil dari Praktikum Ekonomi
Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan
Kayu” adalah sebagai berikut:
Pembahasan
Pada praktikum ekonomi sumberdaya hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan kayu” memanfaatkan hasil hutan bukan kayu berupa kunyit, gula aren dan asam jawa yang dijadikan sebagai minuman kunyit asam. Dari namanya kita udah mengetahui bahan yang diguanakan yaitu tentu saja kunyit dan asam yang diracik sedemikian rupa sehingga menjadi minuman. Produk ini dibuat menggunakan alat yang sederhana yaitu pisau gelas blender panci kompor dan sendok. Ada beragam manfaat minuman kunyit asam bagi kesehatan. Selain mengandung antioksidan, minuman kunyit asam juga mengandung sejumlah manfaat lain bagi kesehatan. Hal ini tak lepas dari khasiat kunyit yang telah terbukti secara ilmiah mengandung curcumin, yaitu sebuah antioksidan kuat yang mampu menetralisir radikal bebas, serta kandungan nutrisi lainnya. Tidak kalah dengan kunyit, asam jawa juga mengandung berbagai nutrisi dan zat yang bermanfaat bagi tubuh, seperti senyawa antidiabetik, antioksidan, dan antihiperlipidemik. Berdasarkan kandungannya tersebut kunyit asam memiliki manfaat untuk melindungi tubuh dari radikal bebas, mencegah peradangan, mengurangi resiko gangguan otak, menurunkan resiko penyakit jantung, mencegah kanker, mengurangi resiko depresi dan mengatasi penyakit arthritis.
Pengelolaan HHBK dibedakan atas pengelolaan mekanis, termis, dan kimia. Tahapan pengelolaan HHBK secara umum adalah tahap pra pemanenan, pemanenan, dan pasca pemanenan. Pengelolaan mekanis biasanya dilakukan dengan cara pemotongan, perajangan, penggilingin, dan pengempaan. Pengelolaan secara termis dilakukan dengan cara pengeringan, perebusan, pengukusan, pengasapan, dan penggorengan. Pengelolaan secara termis dengan cara ekstraksi, fraksinasi, dan destilasi.
Hasil hutan adalah segala macam material yang didapatkan dari hutan untuk penggunaan komersial seperti kayu potong, kertas, dan pakan hewan ternak. Kayu adalah hasil hutan komersial yang paling dominan, digunakan di berbagai industri seperti bahan bangunan dan sebagai bahan baku kertas dalam bentuk pulp kayu. Sedangkan hasil hutan non-kayu yang merupakan hasil hutan yang didapatkan tanpa menebang pohon, sangat beragam jenisnya. Banyak kebijakan manajemen hutan diimplementasikan yang berdampak pada ekonomi hasil hutan, termasuk pembatasan akses hutan, bea penebangan hutan, dan kuota penebangan. Deforestasi, pemanasan global, dan masalah lingkungan lainnya menjadi alasan pentingnya penerapan kebijakan manajemen hutan, karena semua itu juga mengganggu ketersediaan dan keberlanjutan hasil hutan pada masa depan. Ide kehutanan berkelanjutan yang bertujuan menjaga hasil hutan tanpa menyebabkan kerusakan ekosistem yang tidak dapat diperbaiki telah mengubah hubungan antara aktivis lingkungan dan industri hasil hutan.
Pengolahan hasil hutan yang bukan kayu dibedakan menurut karakteristik produknya,pengolahan biasannya digunakan agar lebih layak untuk digunakan karena tidak semua komponen dalam produk dapat digunakan.Pengolahannya dapat berupa menghilangkan kadar bahan kimianya serta mengubah bentuk awal dari produk menjadi produk baru contohnya berbagai macam tumbuhan yang memiliki khasiat sebagai obat akan diubah menjadi produk baru menjadi minyak atsiri sehingga nilai jualnya tinggi.Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yakni digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti buah-buahan, sayur-sayuran digunakan untuk konsumsi. Tanaman obat-obatan yang digunakan untuk menyembukan penyakit serta produk lain yang tidak mereka gunakan tapi bermanfaat untuk orang lain akan dijual sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat setempat.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1. Hasil
hutan non-kayu adalah bahan-bahan atau komoditas yang didapatkan dari hutan
tanpa harus menebang pohon. Mencakup hewan buruan, rambut hewan,
kacang-kacangan, biji, buah beri, jamur, minyak, daun, rempahrempah.
2. Menurut
Peraturan Menteri No. P35/ Menhut-II/ 2007, hasil hutan bukan kayu yang
selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani
beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu sebagai segala sesuatu yang
bersifat material (bukan kayu) yang dimanfatkan bagi kegiatan ekonomi dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3. Hasil
hutan bukan kayu merupakan produk selain kayu yang dihasilkan dari bagian pohon
atau benda biologi lain yang diperoleh dari hutan, berupa barang (good product)
maupun jasa (services product) dan konservasi.
4. Manfaat
kunyit asam bagi kesehatan berkhasiat dalam melindungi tubuh dari radikal
bebas, mencegah peradangan, mengurangi resiko gangguan otak, menurunkan resiko
penyakit jantung, mencegah kanker, mengurangi resiko depresi dan mengatasi
penyakit arthritis.
5. Kunyit mengandung curcumin, yaitu sebuah antioksidan kuat yang mampu menetralisir radikal bebas. Sedangkan asam jawa juga mengandung berbagai nutrisi dan zat yang bermanfaat bagi tubuh, seperti senyawa antidiabetik, antioksidan, dan antihiperlipidemik.
Saran
Sebaiknya saat praktikum berlangsung, praktikan lebih memperhatikan dan teliti saat asisten menjelaskan materi. Serta sebelum praktikum dimulai, sebaiknya praktikan terlebih dahulu mengecek ketersediaan jaringan dan daya ponsel agar praktikum berjalan dengan lancar.
DAFTAR PUSTAKA
Angelina R, Karin PE, Erlinda NA, Alvin C, Devi L dan Warsono EK.
2015. Potensi Ekstrak Kulit Petai (Parkia speciosa) Sebagai Sumber
Antioksidan. Jurnal Dunia Gizi. 1 (1): 10-19.
Batubara R dan Odding A. 2017. Nilai Ekonomi Hasil Hutan Non Kayu
dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Rumah Tangga (Studi Kasus Pada Dua Desa
Sekitar Taman Wisata Sibolangit). Jurnal Kehutanan. 12 (2): 149-162.
Diniyati D dan Achmad B. 2015. Kontribusi Pendapatan Hasil Hutan
Bukan Kayu Pada Usaha Hutan Rakyat Pola Agroforestri di Kabupaten Tasikmalaya. Jurnal
Ilmu Kehutanan. 9 (1): 29-31.
Iqbal M dan Septina AD. 2018. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
Oleh Masyarakat Lokal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Jurnal
Penelitian Ekosistem Dipterokarpa. 4 (1): 19-34.
Mansur, Tjoneng A, Saida.
2018. Model Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Bagi masyarakat di Zona
Tradisional Taman Nasional Bantimurung Bulusarung. Jurnal Agrotek. 2
(1): 28-34.
Nono, Diba F, Fahrizal. 2017. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
Oleh Masyarakat di Desa Labian Ira’ang dan Desa Datah Diaan di Kabupaten Kapuas
Hulu. Jurnal Hutan Lestari. 5 (1): 76-87.
Palmolina M. 2014. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam
Pembangunan Hutan Kemasyarakatan di Perbukitan Menoreh (Kasus di Desa
Hargorejo, Kokap, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta). Jurnal Ilmu Kehutanan.
8 (2): 117-125.
Salaka FJ, Nugroho B, Nurrochmat DR. 2012. Strategi Kebijakan
Pemasaran Hasil Hutan Bukan Kayu di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi
Maluku. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. 9 (1): 50-65.
Tang M, Malik A, Hapid A. 2019. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
(HHBK) Bambu Oleh Masyarakat Terasing (Suku Lauje) di Desa Anggasan Kecamatan
Dondo Kabupaten Tolitoli. Jurnal Warta Rimba. 7 (2): 19-26.


Komentar
Posting Komentar